BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Uang merupakan instrmen terpenting
dalam suatu perekonomian negara, agar pembangunan sebuah negara berjalan maka
uang harus di rotasikan terus menerus dan di gulirakan dalam pemanfaatanya,
namun pembangunan sebuah negara akan
cepat jika perputaran uang dalam negara tersebut pula cepat, agar uang dapat di
putar dan tidak semua beredar dilapangan, untuk mengatur hal tersebut
pemerintah mempunya 2 kebijakan yakni kebijakan fiskal dan kebijakan moneter,
kebijakan moneter yang dilakukan pemerinah tidak lai untuk mengatur jumlah
uangnya yang beredar di masyarakat yang biasanya melaului lembaga keuangan.
Perbangkan merupakan salah satu alat dalam penentuan kebijakan moneter oleh
negara, pemerintah melalui indonesia bank
melakukan pengaturan pembatasan jumlah kas yang ada di setiap
perbangkan ataupun masyarakat melalui
penerapan BI Rate.
Selain itu karena sistem keuangan di negara memerlukan
manajemen saving dan manajemen controling, produk–produk yang di tawarkan
perbankan tidak lain untuk menginvestasikan uang bukan dalam uang saja namun
dalam bentuk investasi lain seperti surat berharga dll. karena dalam konsep mikro ekonomi keuangan
semakin banyak uang yag beredar akan menurunkan nilai dari uang itu sendiri hal
tersebut akan mengakibatkan ketidak setabilan prekonomian yaitu dengan di
tandainya berupa kenaikan harga.
Perekonomian
negara dikatakan berkembang jika pengusaha mencapai 10% dari jumlah penduduk
indonesia, untuk mencapai perekonomian yang ideal pemerintah khususnya
kementrian perekonomian kreatif dan UMKM, akhir-akhir ini menggalakan usaha
kecil menengah, dan program tersebut tidak lepas dari bantuan pendanaan permodalah pada para
pengusaha, perbankan dalam hal ini ikut serta berperanaktif dalam memajukan
UMKM diantaranya dengan meminjamkan modal pada calon wirausaha dengan plapon
peminjaman biasaya sekitar 10 juta hingga 100 juta..
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Bagaimana
tinjauan historis perbankan di Indonesia ?
b. Seperti
apa krisis ekonomi dan dunia perbankan ?
c. Apakah
UMKM itu ?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Mengetahui
dan meninjau historis perbankan di Indonesia.
b. Mengetahui
seputar krisis ekonomi dan dunia perbankan.
c. Dan
mengetahui juga seputar UMKM.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tinjauan Historis Perbankan di Indonesia
B.
Krisis Ekonomi dan Dunia perbankan
Definisi krisis ekonomi adalah istilah yang digunakan pada bidang ekonomi
dan mengacu pada perubahan drastis pada perekonomian.[1]
Perubahan
ekonomi yang terjdi secara cepat tersebut mengarah pada situasi dimana
menurunnya nilai tukar mata uang dan harga kebutuhan pokok yang melonjak tinggi
dalam perekonomian suatu negara. Atau dengan kata lain akan terjadi yang
namanya inflasi: keadaan dimana ketidakseimbangan antara jumlah barang dan
jumlah uang yang beredar di masyarakat. Negara Indonesia pernah mengalami
krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1977 sekitar bulan Juli dan
Agustus yang pada saat itu jabatan tertinggi negara dipegang oleh Soeharto
dan puncaknnya pada tahun 1998. Pada
awal tahun 1997 Indonesia belum merasakan akan terjadinya krisis, krisis mulai
terasa padda bulan Juli dan Agustus dimulai dengan nilai rupiah yang semakin
menurun. Penurunan ini juga didorong karena banyaknya masyarakat yang membeli
dolar. Sehingga permintaan akan dolar pun tinggi dan berakibat melemahnya nilai
rupiah ketika itu negara ini mengalami Krisis Ekonomi atau
juga dikenal dengan “Krisis Asia”. Masalah semakin besar dan rumit ketika
banyak perusahaan swasta meminjam uang dari luar. Sehingga mereka menghadapi
biaya utang yang nilainya hampir mencekik. Dan tidak sedikit dari perusahaan
yang ketika itu gulung tikar satu persatu.
Krisis moneter yang menimpa indonesia berubah menjadi
krisis ekonomi, yaitu lumpuhnya kegiatan ekonomi yang disebabkan banyaknya
perusahaan yang gulung tikar dan akibatnya para pekerja tidak bisa kembali
bekerja dan akhirnya pengangguran dimana – mana. Krisis moneter dikatakan
berubah menjadi krisis ekonomi dikarena dari adanya krisis moneter yang semakin
parah akhirnya berdampak kepada segala segi ke
hidupan
masyarakat dan negara. Mata uang rupiah mulai tersendat parah pada bulan Agustus.
Sementara nilai rupiah semakin turun dan IMF (Dana Moneter Internasional) dengan
senang hati tiba dan menyodorkan dana pinjaman sebesar 23 milyar dolar. Namun
kondisinya kian makin parah rupiah jatuh lebih dalam lagi karena dampak dari
hutang perusahaan yang ada di Indonesia, permintaan dolar yang kuat, penjualan
rupiah. Akhirnya di bulan September Bursa Saham Jakarta dan rupiah mendarat di
titik terendah.
Babak krisis rupiah berawal pada bulan Juli dan
Agustus secara otomatis dikarenakan rupiah makin terpuruk perusahaan yang
meminjam dalam mata uang dolar harus menanggung dana yang lebih besar. Dan
makin diperkeruh dengan adanya penjualan rupiah yang murah demi memperoleh
dolar saat itu. Akibatnya Indonesia terpuruk, terjadi inflasi - inflasi rupiah
dan kenaikan harga kebutuhan rakyat. Puncaknya adalah peristiwa pengunduran
diri presiden kala itu, Soeharto yang dianggap tidak mampu lagi untuk
mengembalikan kondisi negara.[2]
C. UMKM
Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan
menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha
memiliki kriteria sebagai berikut :[3]
- kriteria Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Kriteria asset: Maks. 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. 300 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
Usaha Kecil adalah
usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Kriteria asset (kekayaan): 50 juta - 500 juta, kriteria Omzet (hasil penjualan):
300 juta - 2,5 Miliar rupiah.
3.
Usaha
Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar. Kriteria
asset: 500 juta - 10 Miliar, kriteria Omzet: >2,5 Miliar - 50 Miliar rupiah.
Batasan usaha mikro, kecil dan menengah menurut badan pusat statistik
adalah:[4]
- Usaha mikro. Usaha yang memiliki pekerja kurang dari 5 orang, termasuk tambahan anggota keluarga yang tidak dibayar.
- Usaha kecil. Usaha yang memiliki pekerja 5 sampai 19 orang.
- Usaha Menengah. Usaha yang memiliki pekerja 19 sampai 99 orang.
Batasan usaha mikro, kecil dan menengah menurut Bank Indonesia adalah
sebagai berikut :
- Usaha mikro. (SK. Direktur BI No.31/24//Kep/DER tanggal 5 Mei 1998). Usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Dimiliki oleh keluarga sumber daya lokal dan teknologi sederhana. Lapangan usaha mudah untuk exit dan entry.
- Usaha kecil. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- Usaha Menengah (SK Dir. BI No.30/45/Dir/Uk tgl 5 Jan 1997). Omzet tahunan < 3 Milyar Asset = Rp. 5 milyar untuk sektor industri Asset = Rp.600 juta di luar tanah dan bangunan untuk sektor non industri manufacturing.
Batasan usaha mikro, kecil dan menengah menurut Bank Dunia adalah sebagai
berikut:
- Usaha kecil. Usaha yang memiliki pekerja kurang dari 20 orang.
- Usaha Menengah. Usaha yang memiliki pekerja 20 sampai 250 orang dan asset = US$ 500 ribu di luar tanah dan bangunan.
Dalam perekonomian di Indonesia, usaha mikro, kecil
dan menengah memegang peranan penting, dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional,
oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga
kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis
ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana
banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti
aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh
dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian
yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih
kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu
diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu
meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan
usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil,
dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari
bahwa sektor industri kecil sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan
pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai
jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi
urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam
perekonomian secara keseluruhan terutama bila dikaitkan dengan jumlah tenaga
kerja yang mampu diserap oleh UMKM. UMKM juga berfungsi sebagai sarana untuk
memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Adapun yang menjadi
bagian dari usaha mikro, kecil dan menengah adalah: sektor pertanian, sektor
pertambangan, pengolahan, sektor jasa, dan lainnya. Berdasarkan jumlah unit
usaha tahun 2013/2014 proporsi sektor ekonomi UMKM didominasi oleh sektor
.......
Bank
Indonesia mempunyai peran dalam mendorong UMKM, terutama dalam kebijakan.
Setelah amandemen UU Nomor 13 Tahun 1968 menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan
diamandemen lagi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2009, BI tidak lagi memberikan kredit
program . BI berperan dalam kebijakan seperti, kebijakan kredit perbankan,
pengembangan kelembagaan dan bantuan teknis. Bantuan yang diberikan oleh BI
antara lain pelatihan kepada bank, pelatihan kepada Konsultan Keuangan Mitra
Bank (KKMB), kegitan penelitian, penyediaan sistem informasi (Sistem Informasi
debitur atau SID, dan Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau
SIPUK)[5].
Masyarakat yang memiliki dana lebih pada aktivitasnya sehari-hari, biasanyaakan
menyimpannya di bank-bank umum seperti bank mandiri, bni, dan lain lain. Mereka
menyimpan dana tersebut dengan berbagai tujuan seperti mengamankan dana mereka
dari tindakan kriminal, mendapatkan bunga atau mengikuti undian-undian.
Secara umum UMKM saat ini masih dihadapkan pada
masalah-masalah mendasar yang mencakup mulai dari masalah permodalan, perijinan,
pengembangan usaha hingga pemasaran produk. Permasalahan tersebut juga diikuti
dengan adanya kurang perhatian pemerintah terhadap UMKM, hal tersebut
dikemukakan oleh seorang pakar ekonom dari Universitas Padjajaran, Ina Primiana
yang mengambil pendapat berdasar hasil penelitian sebuah lembaga survei di
Thailand tersbut menginventarisir 15 persoalan utama UMKM yaitu : masalah
dengan citra wirausaha, program UMKM pemerintah yang dianggap kurang, sulitnya
memulai usaha baru, daya beli konsumen, persoalan pajak, tidak adanya dukungan
pemerintah lokal, kurang koordinasi antara lembaga yang memayungi UMKM,
kebijakan kurang mendukung, kemampuan manajemen pelaku UMKM, kualitas produk
yang kurang, kurangnya sumber daya manusia berkualitas, UMKM tidak tahu informasi
pasar, UMKM tidak punya kemampuan pemasaran dan kesulitan akses kredit.[6] Berdasarkan
studi yang sama, Ina menjelaskan, persoalan utama Indonesia ada empat, yakni
sumber daya manusia belum baik, kemampuan pemasaran UMKM yang terbatas, iklim
usaha yang belum kondusif, serta akses teknologi terbatas.
Keberadaan UMKM akan
membuka peluang investasi serta penyerapan tenaga kerja yang banyak.
Maka dari itu Indonesia akan sangat bergantung dengan UMKM di era perdagangan
bebas ini. Tidak hanya arus barang yang bebas dilangsungkan di ASEAN, tetapi
juga investasi, membuka usaha, dll. Namun keberadaan UMKM di Indonesia
dipandang masih belum mengerti perdagangan internasional dan prosedur ekspor.
Karena
keterbatasannya modal, bahan baku, kurang dalam ilmu pemasaran (marketing), kurangnya
kemampuan manajemen dan produksi, serta strategi-strategi dalam persaingan
usaha.
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan
untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UMKM, karena pada
umumnya usaha mikro, kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang
jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan
teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Terkait
dengan hal ini, UMKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber
pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme
pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan (jaminan
kredit). Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar
dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Tidak hanya itu terkadang untuk
bermitra dengan bank usaha kecil dituntut menyajikan proposal usaha yang
feasible atau layak usaha dan menguntungkan, inilah persoalannya akibat bank
terlalu hati-hati, maka makin mempersulit usaha kecil untuk mengakses sumber
modal. Maka dari itu untuk memperingan beban sebuah UMKM perlu yang namanya
kemudahan dalam memperoleh tambahan modal serta link untuk menuju perolehan
barang yang murah dengan pajak minimal dan pemasaran tanpa embel-embel “biaya
administrasi”.
Sebagian besar UMKM tumbuh secara tradisional dan
merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Tidak dengan mencari tenaga kerja
yang memang di ciptakan untuk usaha tersebut. Keterbatasan kualitas SDM baik
dari segi pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan
optimal. Maka dari itu untuk peningkatan SDM
dengan kemudahan mengakses pendidikan, ketetapan kurikulum dan
pengetahuan yang berbasis dunia kerja tentulah akan sangat membantu pertumbuhan
dan perkembangan suatu usaha.
Tidak hanya
itu kendala lain yaitu mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka.
Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus
diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang
lama.
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka
miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya
sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UMKM kesulitan dalam
memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya
harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku
Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan
menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM
dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta
dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global. Untuk itu,
UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan
komparatif maupun keunggulan kompetitif.
Tidak hanya itu, MEA 2015 sudah semakin dekat,
Indonesia butuh perubahan pendekatan pengembangan UMKM jika ingin UMKM lokal
mampu bersaing di MEA 2015. Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM
Kementerian Koperasi dan UMKM I Wayan Dipta menjelaskan kementeriannya
melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan UMKM, misalnya dengan program
finansial seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) termasuk pengembangan venture
capital, melakukan misi dagang memamerkan karya UMKM di luar negeri, diklat
pelaku usaha, hingga pengembangan inkubator bisnis. Dirjen Industri Kecil
Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah menambahkan, ia juga punya
berbagai cara mendorong industri kecil menengah (IKM) agar bernilai tambah.
Dengan demikian, UMKM Indonesia tidak hanya menjadi pedagang atau penjual
barang yang tidak diolah. Program-program yang dilakukan Kemenperin di
antaranya ialah bantuan revitalisasi mesin, bantuan untuk memperoleh sertifikat
Standard Nasional Indonesia (SNI) yang cukup mahal, hingga memperkuat basis IKM
di luar Jawa. Euis juga merencanakan kita akan mempunyai Desa Industri Mandiri,
semangatnya adalah hilirisasi sehingga setiap sumber daya yang ada di desa tersebut
bisa diolah, supaya ketika MEA, tidak ada UMKM asing yang masuk, berusaha
disini, dan mengalahkan usaha lokal dan ini tidak bisa dilarang, kita bisa jaga
semua tempat tapi paling tidak di desa-desa kita jaga. [7]
[3] Wijatno Serian, 2009, Pengantar
Entrepreneurship, Jakarta:Grasindo, hlm. 126
[5]
http://unlam.ac.id/web/2012/10/peran-perbankan-dalam-pengembangan-umkm/
(09 September 2014; 07.18)
0 komentar:
Posting Komentar