Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 20 Februari 2015

Keuangan Dan Perbankan



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Uang merupakan instrmen terpenting dalam suatu perekonomian negara, agar pembangunan sebuah negara berjalan maka uang harus di rotasikan terus menerus dan di gulirakan dalam pemanfaatanya, namun  pembangunan sebuah negara akan cepat jika perputaran uang dalam negara tersebut pula cepat, agar uang dapat di putar dan tidak semua beredar dilapangan, untuk mengatur hal tersebut pemerintah mempunya 2 kebijakan yakni kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, kebijakan moneter yang dilakukan pemerinah tidak lai untuk mengatur jumlah uangnya yang beredar di masyarakat yang biasanya melaului lembaga keuangan. Perbangkan merupakan salah satu alat dalam penentuan kebijakan moneter oleh negara, pemerintah melalui indonesia bank  melakukan pengaturan pembatasan jumlah kas yang ada di setiap perbangkan ataupun masyarakat  melalui penerapan BI Rate.
Selain itu karena sistem keuangan di negara memerlukan manajemen saving dan manajemen controling, produk–produk yang di tawarkan perbankan tidak lain untuk menginvestasikan uang bukan dalam uang saja namun dalam bentuk investasi lain seperti surat berharga dll.  karena dalam konsep mikro ekonomi keuangan semakin banyak uang yag beredar akan menurunkan nilai dari uang itu sendiri hal tersebut akan mengakibatkan ketidak setabilan prekonomian yaitu dengan di tandainya berupa kenaikan harga.
Perekonomian negara dikatakan berkembang jika pengusaha mencapai 10% dari jumlah penduduk indonesia, untuk mencapai perekonomian yang ideal pemerintah khususnya kementrian perekonomian kreatif dan UMKM, akhir-akhir ini menggalakan usaha kecil menengah, dan program tersebut tidak lepas dari  bantuan pendanaan permodalah pada para pengusaha, perbankan dalam hal ini ikut serta berperanaktif dalam memajukan UMKM diantaranya dengan meminjamkan modal pada calon wirausaha dengan plapon peminjaman biasaya sekitar 10 juta hingga 100 juta..
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.    Bagaimana tinjauan historis perbankan di Indonesia ?
b.    Seperti apa krisis ekonomi dan dunia perbankan ?
c.    Apakah UMKM itu ?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.    Mengetahui dan meninjau historis perbankan di Indonesia.
b.    Mengetahui seputar krisis ekonomi dan dunia perbankan.
c.    Dan mengetahui juga seputar UMKM.

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tinjauan Historis Perbankan di Indonesia

B.     Krisis Ekonomi dan Dunia perbankan
Definisi krisis ekonomi adalah istilah yang digunakan pada bidang ekonomi dan mengacu pada perubahan drastis pada perekonomian.[1] Perubahan ekonomi yang terjdi secara cepat tersebut mengarah pada situasi dimana menurunnya nilai tukar mata uang dan harga kebutuhan pokok yang melonjak tinggi dalam perekonomian suatu negara. Atau dengan kata lain akan terjadi yang namanya inflasi: keadaan dimana ketidakseimbangan antara jumlah barang dan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Negara Indonesia pernah mengalami krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1977 sekitar bulan Juli dan Agustus yang pada saat itu jabatan tertinggi negara dipegang oleh Soeharto dan puncaknnya pada tahun 1998. Pada awal tahun 1997 Indonesia belum merasakan akan terjadinya krisis, krisis mulai terasa padda bulan Juli dan Agustus dimulai dengan nilai rupiah yang semakin menurun. Penurunan ini juga didorong karena banyaknya masyarakat yang membeli dolar. Sehingga permintaan akan dolar pun tinggi dan berakibat melemahnya nilai rupiah ketika itu negara ini mengalami Krisis Ekonomi atau juga dikenal dengan “Krisis Asia”. Masalah semakin besar dan rumit ketika banyak perusahaan swasta meminjam uang dari luar. Sehingga mereka menghadapi biaya utang yang nilainya hampir mencekik. Dan tidak sedikit dari perusahaan yang ketika itu gulung tikar satu persatu.
Krisis moneter yang menimpa indonesia berubah menjadi krisis ekonomi, yaitu lumpuhnya kegiatan ekonomi yang disebabkan banyaknya perusahaan yang gulung tikar dan akibatnya para pekerja tidak bisa kembali bekerja dan akhirnya pengangguran dimana – mana. Krisis moneter dikatakan berubah menjadi krisis ekonomi dikarena dari adanya krisis moneter yang semakin parah akhirnya berdampak kepada segala segi ke                                                                                                                                                                                                                                                                                           hidupan masyarakat dan negara. Mata uang rupiah mulai tersendat parah pada bulan Agustus. Sementara nilai rupiah semakin turun dan IMF (Dana Moneter Internasional) dengan senang hati tiba dan menyodorkan dana pinjaman sebesar 23 milyar dolar. Namun kondisinya kian makin parah rupiah jatuh lebih dalam lagi karena dampak dari hutang perusahaan yang ada di Indonesia, permintaan dolar yang kuat, penjualan rupiah. Akhirnya di bulan September Bursa Saham Jakarta dan rupiah mendarat di  titik terendah.
Babak krisis rupiah berawal pada bulan Juli dan Agustus secara otomatis dikarenakan rupiah makin terpuruk perusahaan yang meminjam dalam mata uang dolar harus menanggung dana yang lebih besar. Dan makin diperkeruh dengan adanya penjualan rupiah yang murah demi memperoleh dolar saat itu. Akibatnya Indonesia terpuruk, terjadi inflasi - inflasi rupiah dan kenaikan harga kebutuhan rakyat. Puncaknya adalah peristiwa pengunduran diri presiden kala itu, Soeharto yang dianggap tidak mampu lagi untuk mengembalikan kondisi negara.[2]

C.    UMKM
Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha memiliki kriteria sebagai berikut :[3]
  1. kriteria Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Kriteria asset: Maks. 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. 300 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
2.      Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Kriteria asset (kekayaan): 50 juta - 500 juta, kriteria Omzet (hasil penjualan): 300 juta - 2,5 Miliar rupiah.
3.      Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar. Kriteria asset: 500 juta - 10 Miliar, kriteria Omzet: >2,5 Miliar - 50 Miliar rupiah.

Batasan usaha mikro, kecil dan menengah menurut badan pusat statistik adalah:[4]
  1. Usaha mikro. Usaha yang memiliki pekerja kurang dari 5 orang, termasuk tambahan anggota keluarga yang tidak dibayar. 
  2. Usaha kecil. Usaha yang memiliki pekerja 5 sampai 19 orang. 
  3. Usaha Menengah. Usaha yang memiliki pekerja 19 sampai 99 orang.
Batasan usaha mikro, kecil dan menengah menurut Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Usaha mikro. (SK. Direktur BI No.31/24//Kep/DER tanggal 5 Mei 1998). Usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Dimiliki oleh keluarga sumber daya lokal dan teknologi sederhana. Lapangan usaha mudah untuk exit dan entry. 
  2. Usaha kecil. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 
  3. Usaha Menengah (SK Dir. BI No.30/45/Dir/Uk tgl 5 Jan 1997). Omzet tahunan < 3 Milyar Asset = Rp. 5 milyar untuk sektor industri Asset = Rp.600 juta di luar tanah dan bangunan untuk sektor non industri manufacturing.
Batasan usaha mikro, kecil dan menengah menurut Bank Dunia adalah sebagai berikut:
  1. Usaha kecil. Usaha yang memiliki pekerja kurang dari 20 orang. 
  2. Usaha Menengah. Usaha yang memiliki pekerja 20 sampai 250 orang dan asset = US$ 500 ribu di luar tanah dan bangunan.

Dalam perekonomian di Indonesia, usaha mikro, kecil dan menengah memegang peranan penting, dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor industri kecil sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan terutama bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh UMKM. UMKM juga berfungsi sebagai sarana untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Adapun yang menjadi bagian dari usaha mikro, kecil dan menengah adalah: sektor pertanian, sektor pertambangan, pengolahan, sektor jasa, dan lainnya. Berdasarkan jumlah unit usaha tahun 2013/2014 proporsi sektor ekonomi UMKM didominasi oleh sektor .......
Bank Indonesia mempunyai peran dalam mendorong UMKM, terutama dalam kebijakan. Setelah amandemen UU Nomor 13 Tahun 1968 menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan diamandemen lagi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2009, BI tidak lagi memberikan kredit program . BI berperan dalam kebijakan seperti, kebijakan kredit perbankan, pengembangan kelembagaan dan bantuan teknis. Bantuan yang diberikan oleh BI antara lain pelatihan kepada bank, pelatihan kepada Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), kegitan penelitian, penyediaan sistem informasi (Sistem Informasi debitur atau SID, dan Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SIPUK)[5]. Masyarakat yang memiliki dana lebih pada aktivitasnya sehari-hari, biasanyaakan menyimpannya di bank-bank umum seperti bank mandiri, bni, dan lain lain. Mereka menyimpan dana tersebut dengan berbagai tujuan seperti mengamankan dana mereka dari tindakan kriminal, mendapatkan bunga atau mengikuti undian-undian. 
Secara umum UMKM saat ini masih dihadapkan pada masalah-masalah mendasar yang mencakup mulai dari masalah permodalan, perijinan, pengembangan usaha hingga pemasaran produk. Permasalahan tersebut juga diikuti dengan adanya kurang perhatian pemerintah terhadap UMKM, hal tersebut dikemukakan oleh seorang pakar ekonom dari Universitas Padjajaran, Ina Primiana yang mengambil pendapat berdasar hasil penelitian sebuah lembaga survei di Thailand tersbut menginventarisir 15 persoalan utama UMKM yaitu : masalah dengan citra wirausaha, program UMKM pemerintah yang dianggap kurang, sulitnya memulai usaha baru, daya beli konsumen, persoalan pajak, tidak adanya dukungan pemerintah lokal, kurang koordinasi antara lembaga yang memayungi UMKM, kebijakan kurang mendukung, kemampuan manajemen pelaku UMKM, kualitas produk yang kurang, kurangnya sumber daya manusia berkualitas, UMKM tidak tahu informasi pasar, UMKM tidak punya kemampuan pemasaran dan kesulitan akses kredit.[6] Berdasarkan studi yang sama, Ina menjelaskan, persoalan utama Indonesia ada empat, yakni sumber daya manusia belum baik, kemampuan pemasaran UMKM yang terbatas, iklim usaha yang belum kondusif, serta akses teknologi terbatas.
Keberadaan UMKM akan  membuka peluang investasi serta penyerapan tenaga kerja yang banyak. Maka dari itu Indonesia akan sangat bergantung dengan UMKM di era perdagangan bebas ini. Tidak hanya arus barang yang bebas dilangsungkan di ASEAN, tetapi juga investasi, membuka usaha, dll. Namun keberadaan UMKM di Indonesia dipandang masih belum mengerti perdagangan internasional dan prosedur ekspor. Karena keterbatasannya modal, bahan baku, kurang dalam ilmu pemasaran (marketing), kurangnya kemampuan manajemen dan produksi, serta strategi-strategi dalam persaingan usaha.
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UMKM, karena pada umumnya usaha mikro, kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Terkait dengan hal ini, UMKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan (jaminan kredit). Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Tidak hanya itu terkadang untuk bermitra dengan bank usaha kecil dituntut menyajikan proposal usaha yang feasible atau layak usaha dan menguntungkan, inilah persoalannya akibat bank terlalu hati-hati, maka makin mempersulit usaha kecil untuk mengakses sumber modal. Maka dari itu untuk memperingan beban sebuah UMKM perlu yang namanya kemudahan dalam memperoleh tambahan modal serta link untuk menuju perolehan barang yang murah dengan pajak minimal dan pemasaran tanpa embel-embel “biaya administrasi”.
Sebagian besar UMKM tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Tidak dengan mencari tenaga kerja yang memang di ciptakan untuk usaha tersebut. Keterbatasan kualitas SDM baik dari segi pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Maka dari itu untuk peningkatan SDM  dengan kemudahan mengakses pendidikan, ketetapan kurikulum dan pengetahuan yang berbasis dunia kerja tentulah akan sangat membantu pertumbuhan dan perkembangan suatu usaha.
 Tidak hanya itu kendala lain yaitu mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama.
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UMKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global. Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
Tidak hanya itu, MEA 2015 sudah semakin dekat, Indonesia butuh perubahan pendekatan pengembangan UMKM jika ingin UMKM lokal mampu bersaing di MEA 2015. Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM Kementerian Koperasi dan UMKM I Wayan Dipta menjelaskan kementeriannya melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan UMKM, misalnya dengan program finansial seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) termasuk pengembangan venture capital, melakukan misi dagang memamerkan karya UMKM di luar negeri, diklat pelaku usaha, hingga pengembangan inkubator bisnis. Dirjen Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah menambahkan, ia juga punya berbagai cara mendorong industri kecil menengah (IKM) agar bernilai tambah. Dengan demikian, UMKM Indonesia tidak hanya menjadi pedagang atau penjual barang yang tidak diolah. Program-program yang dilakukan Kemenperin di antaranya ialah bantuan revitalisasi mesin, bantuan untuk memperoleh sertifikat Standard Nasional Indonesia (SNI) yang cukup mahal, hingga memperkuat basis IKM di luar Jawa. Euis juga merencanakan kita akan mempunyai Desa Industri Mandiri, semangatnya adalah hilirisasi sehingga setiap sumber daya yang ada di desa tersebut bisa diolah, supaya ketika MEA, tidak ada UMKM asing yang masuk, berusaha disini, dan mengalahkan usaha lokal dan ini tidak bisa dilarang, kita bisa jaga semua tempat tapi paling tidak di desa-desa kita jaga. [7]

0 komentar:

Posting Komentar